Bukakripto. Seperti yang kita ketahui bahwasanya Bitcoin ialah bagian dari kemajuan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi secara digital atau bahkan investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya memiliki mekanisme digital market tergantung permintaan dan supply coin tersebut .
Sekarang yang menjadi pertanyaan kita apakah bitcoin itu haram atau halal ? berikut sedikit catatan mengenai bitcoin dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) .
1. Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya diperbolehkan dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitas jika jenisnya sama .jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi (ada uang, ada bitcoin yang bisa diserahterimakan). Di-qiyas-kan dengan emas dan perak, semua benda yang disepakati berlaku sebagai mata uang dan alat tukar.
2. Bitcoin sebagai investasi dianggap lebih dekat pada gharar (spekulasi yang merugikan orang lain). Sebab keberadaannya yang tidak memiliki aset pendukung, harga yang tidak bisa dikontrol, dan keberadaannya belum dijamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram.
3. Fatwa DSN MUI menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang diperbolehkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi,
b. Ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis harus degan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.
4. Berdasarkan Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996, halaman 178, uang berarti segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun.
Itulah sedikit catatan dari MUI , kalau menurut kami bitcoin atau uang digital lainya bisa dikatakan HARAM bilamana menimbulkan spekulasi layaknya trading Option ( Fitur Futures pada Binance) , investasi yang kearah ingin melipat gandakan uang, atau mata uang currency yang tidak memiliki nilai aset pendukung atau produk (seperti koin micin) , namun jika bitcoin atau mata uang kripto digunakan untuk transaksi atau jual beli itu masih di kategorikan boleh atau HALAL asal lepas dari kata SPEKULASI .
Sebenarnya DSN-MUI belum/tidak merilis fatwa terkait hukum fikih transaksi dengan Bitcoin. Namun bisa ditinjau dengan melihat syarat-syarat suatu benda dapat dikatakan sebagai uang menurut Al-Ghazali:
a. uang tersebut dicetak dan diedarkan pemerintah,
b. pemerintah menyatakan bahwa uang tersebut merupakan alat pembayaran yang resmi di suatu wilayah, dan
c. pemerintah memiliki cadangan emas dan perak sebagai tolak ukur dari uang yang beredar.
Sekarang kembali ke teman-teman menurut sudut pandang kalian Bitcoin halal/haram setelah membaca postingan di atas , bisa komentar di kolom disqus kami .
Sumber referensi :
https://informatics.uii.ac.id/
https://mui.or.id/